Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan
yang bermutu.
Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam
rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB / wabah.
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien:
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. (Sumber: UU No 17 Tahun 2023
Tentang tenaga kesehatan)